SiberWP
Daerah

Tiga Kali Gelar Aksi, Ikrar Kepton Segel Kantor KCD Baubau–Buton Selatan, Desak Penuntasan Dugaan Kekerasan Siswa  

admin · 28 Oktober 2026, 10:17

BUTON SELATAN, SIBERWP.COM – Institute Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (Ikrar Kepton) melayangkan protes keras terhadap penanganan dugaan kekerasan fisik yang menimpa dua siswa SMAN 2 Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Organisasi tersebut menilai hingga kini belum ada kepastian administratif yang jelas terkait tindak lanjut kasus yang diduga melibatkan seorang guru Bahasa Indonesia berinisial R.

Kekecewaan itu memuncak setelah Ikrar Kepton menggelar aksi unjuk rasa hingga jilid III pada Senin (26/10/2026).

Karena menilai belum mendapatkan jawaban yang memadai dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Rayon Baubau–Buton Selatan, massa aksi kemudian menyegel kantor tersebut sebagai bentuk protes.

“Tiga kali aksi, tiga kali masyarakat menuntut jawaban. Lantas, sampai kapan persoalan keselamatan peserta didik ini dibiarkan menggantung,” tegas Ketua Ikrar Kepton, La Ode Saliadin, kepada media ini, Selasa (27/10/2026).

Menurut Saliadin, lambannya penanganan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan, ketegasan pengambilan keputusan, serta tanggung jawab pejabat pendidikan dalam memastikan lingkungan sekolah yang aman bagi peserta didik.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemindahan guru yang bersangkutan.

Dugaan kekerasan fisik, tanggung jawab pimpinan sekolah, serta proses pengambilan keputusan administratif harus diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

“Kasus ini tidak boleh direduksi sekadar memindahkan guru bermasalah. Ada dugaan kekerasan fisik yang harus diusut, tanggung jawab pimpinan sekolah yang wajib dievaluasi, serta keputusan administratif yang harus dibuka secara transparan kepada publik,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan fisik oleh seorang guru Bahasa Indonesia berinisial R terhadap dua siswa SMAN 2 Batauga.

Ikrar Kepton juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal kepala sekolah kepada organisasi tersebut, dugaan tindakan serupa disebut pernah menimpa siswa lain sebelumnya.

Informasi tersebut, menurut mereka, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, penelusuran laporan terdahulu, serta pengumpulan bukti yang relevan.

Organisasi itu meminta pihak sekolah menjelaskan apakah sebelumnya pernah menerima laporan, memberikan teguran, atau melakukan pembinaan terhadap guru yang bersangkutan sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Ikrar Kepton turut menyoroti bantahan guru R yang disebut mengklaim hanya mendorong pipi korban.

Guru tersebut juga dikabarkan menyebut kemerahan pada wajah korban disebabkan oleh cakaran sendiri saat mengusap air mata.

Menurut Saliadin, keterangan tersebut dibantah oleh kesaksian siswa lain dan guru piket yang, berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, membenarkan adanya dugaan penamparan.

Meski demikian, Ikrar Kepton menilai seluruh keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif agar fakta kejadian dapat diketahui secara terang.

“Ruang kelas tidak boleh menjadi tempat kekerasan fisik dan kewibawaan guru tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hak anak,” tegasnya.

Ikrar Kepton menyatakan menghormati keputusan keluarga korban yang memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dengan syarat guru yang bersangkutan dipindahkan dari SMAN 2 Batauga.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa perdamaian antara keluarga korban dan pihak terkait tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Saliadin, pejabat berwenang tetap perlu menilai apakah terdapat pelanggaran kedinasan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Saat ini, guru R diketahui ditempatkan sementara di Kantor KCD Pendidikan Rayon Baubau–Buton Selatan.

Penempatan tersebut disebut dilakukan karena belum tersedianya formasi guru Bahasa Indonesia di sekolah tujuan.

Kondisi itu dipertanyakan Ikrar Kepton. Mereka meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan administratif penempatan tersebut.

Ikrar Kepton juga mendesak agar guru R dibebastugaskan sementara dari seluruh aktivitas yang berkaitan langsung dengan peserta didik selama proses pemeriksaan berlangsung, demi menjaga objektivitas pemeriksaan dan perlindungan siswa.

Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mendatangi Kantor KCD pada aksi jilid III.

Menurut keterangan Ikrar Kepton, Kepala KCD tidak berada di tempat dan disebut sedang menuju Kendari untuk mengurus penghargaan Satya Lencana.

Saat perwakilan organisasi meminta dokumen kedinasan terkait keberangkatan tersebut, bagian administrasi disebut menyampaikan bahwa surat tugas tidak tersedia dan koordinasi keberangkatan hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Informasi itu menjadi salah satu alasan Ikrar Kepton menuntut klarifikasi resmi mengenai administrasi perjalanan dinas Kepala KCD.

Saliadin menilai, keterbukaan dokumen diperlukan agar publik memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak berspekulasi mengenai pelaksanaan tugas pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan pendidikan.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan harus memberikan contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Jabatan adalah amanah, bukan benteng untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika terbukti ada kelalaian pengawasan atau upaya perlindungan sepihak terhadap oknum ASN bermasalah, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Saliadin.

Dalam pernyataannya, Ikrar Kepton menyampaikan tujuh tuntutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta pihak-pihak terkait.

Pertama, mendesak evaluasi terhadap Kepala KCD Pendidikan Rayon Baubau–Buton Selatan dan meminta pencopotan apabila terbukti lalai atau gagal menjalankan fungsi pengawasan kedinasan.

Kedua, meminta evaluasi terhadap Kepala SMAN 2 Batauga atas dugaan kelalaian pengawasan dan tanggung jawab dalam menjamin keselamatan peserta didik.

Ketiga, mendesak pembebastugasan sementara guru R dari seluruh tugas yang berkaitan langsung dengan peserta didik selama pemeriksaan berlangsung.

Keempat, menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan fisik yang menimpa dua siswa, termasuk verifikasi informasi mengenai dugaan kejadian serupa sebelumnya.

Kelima, meminta audit terhadap dasar hukum dan dokumen administrasi penempatan sementara guru R di Kantor KCD Pendidikan Rayon Baubau–Buton Selatan.

Keenam, mendesak klarifikasi resmi dan transparansi dokumen perjalanan dinas Kepala KCD ke Kendari untuk memastikan keabsahan penugasan tersebut.

Ketujuh, menuntut tindak lanjut administratif secara tertulis yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta prinsip keterbukaan informasi publik.

Ikrar Kepton menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah administratif yang diambil oleh instansi berwenang.

Saliadin menyatakan pihaknya tidak menginginkan persoalan dugaan kekerasan terhadap peserta didik berakhir hanya dengan pemindahan guru tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban kedinasan.

“Kami turun aksi hingga jilid III bukan meminta janji, tetapi menuntut kepastian hukum. Ketika ada dugaan kekerasan terhadap siswa, harus ada pemeriksaan. Ketika ada kejanggalan penempatan ASN, buka dokumennya. Jika semua selesai hanya dengan memindahkan orang tanpa kejelasan sanksi, di mana wibawa institusi pendidikan,” cetusnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah dan instansi terkait tidak segera memberikan kepastian administratif secara tertulis serta mengambil langkah konkret atas tujuh tuntutan tersebut, Ikrar Kepton siap kembali menggelar aksi unjuk rasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi itu pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan objektif, perlindungan peserta didik, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KCD Pendidikan Rayon Baubau–Buton Selatan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait seluruh tuntutan Ikrar Kepton.

Laporan: Salmudin H.