Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menjadi pegangan kerja seluruh jurnalis dan kontributor KUSKUS.ID agar setiap karya jurnalistik memenuhi kaidah Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Peliputan
- Jurnalis memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud peliputan, kecuali dalam kondisi khusus yang dibenarkan Kode Etik.
- Setiap data, nama, jabatan, tempat, dan angka wajib dicatat secara akurat.
- Jurnalis dilarang menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Setiap informasi diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan.
- Berita yang menyangkut atau dapat merugikan pihak tertentu wajib disertai konfirmasi (cover both sides) dari pihak yang bersangkutan.
- Opini dan fakta dipisahkan secara jelas; asas praduga tak bersalah diterapkan.
3. Penulisan dan Penyuntingan
- Judul mencerminkan isi, tidak menyesatkan, dan tidak sensasional melebihi fakta.
- Sumber dan narasumber dicantumkan jelas; kutipan ditulis sesuai konteks.
- Redaktur melakukan penyuntingan akhir untuk akurasi, ejaan, dan kepatuhan etik sebelum berita tayang.
4. Koreksi dan Hak Jawab
- Kekeliruan segera diralat disertai keterangan waktu koreksi.
- Hak jawab dan hak koreksi dilayani secara proporsional sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Facebook Comments Box