Advertisement
ADS 15 - BILLBOARD (ABOVE HEADER) · 300 x 500
Scroll untuk lanjut membaca
Terkini
Advertisement
Ad · 970 x 90

Polres Butur Gelar Operasi Patuh Anoa 2026, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran  

BUTON UTARA – SIBERWP.COM

Polres Buton Utara (Butur), resmi menggelar Operasi Patuh Anoa 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi ini menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Markas Komando (Mako) Polres Buton Utara, Senin (26/10/2026).

Advertisement
Ad · 336 x 560

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, membacakan amanat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Himawan Bayu Aji.

Dalam amanatnya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjadi salah satu kunci untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 1.569 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 orang meninggal dunia.

“Data ini menunjukkan bahwa permasalahan lalu lintas masih menjadi tantangan serius yang harus kita tangani secara terpadu dan berkelanjutan,” demikian amanat Kapolda Sultra yang dibacakan Kapolres Buton Utara.

Kapolda menekankan, upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tidak cukup hanya melalui penindakan hukum.

Edukasi, pencegahan, serta pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi prioritas.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada perubahan perilaku dan perlindungan keselamatan, bukan semata-mata pada jumlah penindakan,” tegasnya.

Dalam Operasi Patuh Anoa 2026, terdapat 10 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:

1. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

3. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

4. Pengemudi atau pengendara yang melakukan balap liar.

5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengendara yang menggunakan telepon seluler atau merokok saat berkendara.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

8. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

9. Pengemudi atau pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

10. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kapolda Sultra juga menginstruksikan seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan operasi secara profesional, humanis, transparan, dan proporsional sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas diminta mengutamakan keselamatan, mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, serta memetakan titik rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kepadatan lalu lintas.

Selain itu, sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, komunitas, dan masyarakat perlu diperkuat guna mendukung keberhasilan operasi.

Pemanfaatan media sosial dan saluran komunikasi publik juga didorong untuk memperluas penyebaran edukasi serta pesan keselamatan berlalu lintas.

Menurut Kapolda, keberhasilan Operasi Patuh Anoa 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan masyarakat, menurunnya risiko kecelakaan, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap Polri.

Melalui operasi ini, Polres Buton Utara diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mewujudkan budaya berkendara yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Buton Utara.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *