BAUBAU – SIBERWP.COM
Manajemen PT Alam Insan Fortuna (PT AIF) didesak mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap salah seorang karyawannya berinisial La Ode AS yang diduga belum memenuhi kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah mantan istri La Ode AS dikabarkan bersiap menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan eksekusi putusan.
Langkah itu disebut sebagai upaya untuk memperoleh pemenuhan hak-hak yang telah ditetapkan pengadilan.
Menurut pihak yang mempermasalahkan kasus ini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, meskipun sebelumnya telah ada perjanjian bersama yang disaksikan pimpinan operasional dan bagian HRD PT AIF di lapangan.
Situasi ini turut memunculkan desakan agar manajemen perusahaan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk memeriksa dugaan ketidakpatuhan karyawan yang bersangkutan sesuai ketentuan internal perusahaan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus ini, putusan pengadilan mewajibkan La Ode AS membayar nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, serta nafkah anak sebesar Rp2,3 juta per bulan kepada mantan istrinya.
Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut dipersoalkan karena La Ode AS disebut tidak memenuhi nafkah iddah dan diduga mengurangi secara sepihak nominal nafkah anak dari jumlah yang ditetapkan menjadi Rp1,7 juta per bulan. Bahkan, terdapat klaim bahwa pembayaran nafkah tersebut tidak selalu diberikan.
Saat dikonfirmasi mengenai nominal pembayaran itu, La Ode AS menyampaikan bahwa jumlah yang mampu dipenuhinya saat ini hanya Rp1,7 juta karena keterbatasan finansial dan banyaknya kebutuhan pribadi.
“Iya bang, kemampuan saya untuk saat ini cuman Rp1,7 juta. Kebutuhan saya banyak juga bang. Makanya kemampuan saya cuman itu saja,” ujar La Ode AS melalui keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, persoalan kemampuan finansial tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Apabila terdapat kendala dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan, pihak yang bersangkutan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan sekadar mengubah nominal kewajiban secara sepihak.
Desakan kepada manajemen PT AIF pun mengemuka agar perusahaan melakukan pemeriksaan internal secara objektif, termasuk menelaah perjanjian yang disebut telah dibuat, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin perusahaan.
Sejumlah pihak juga menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus pemenuhan hak mantan pasangan dan anak.
Namun, bentuk sanksi terhadap karyawan tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta aturan perusahaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen pusat PT Alam Insan Fortuna belum memberikan pernyataan resmi mengenai persoalan tersebut maupun kemungkinan langkah internal terhadap karyawan yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak manajemen PT AIF maupun La Ode AS untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan tambahan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Salmudin H



