Advertisement
ADS 15 - BILLBOARD (ABOVE HEADER) · 300 x 500
Scroll untuk lanjut membaca
Terkini

SOP Wartawan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menjadi pegangan kerja seluruh jurnalis dan kontributor KUSKUS.ID agar setiap karya jurnalistik memenuhi kaidah Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

1. Peliputan

  • Jurnalis memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud peliputan, kecuali dalam kondisi khusus yang dibenarkan Kode Etik.
  • Setiap data, nama, jabatan, tempat, dan angka wajib dicatat secara akurat.
  • Jurnalis dilarang menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap informasi diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan.
  • Berita yang menyangkut atau dapat merugikan pihak tertentu wajib disertai konfirmasi (cover both sides) dari pihak yang bersangkutan.
  • Opini dan fakta dipisahkan secara jelas; asas praduga tak bersalah diterapkan.

3. Penulisan dan Penyuntingan

  • Judul mencerminkan isi, tidak menyesatkan, dan tidak sensasional melebihi fakta.
  • Sumber dan narasumber dicantumkan jelas; kutipan ditulis sesuai konteks.
  • Redaktur melakukan penyuntingan akhir untuk akurasi, ejaan, dan kepatuhan etik sebelum berita tayang.

4. Koreksi dan Hak Jawab

  • Kekeliruan segera diralat disertai keterangan waktu koreksi.
  • Hak jawab dan hak koreksi dilayani secara proporsional sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Facebook Comments Box