Advertisement
ADS 15 - BILLBOARD (ABOVE HEADER) · 300 x 500
Scroll untuk lanjut membaca
Terkini
Advertisement
Ad · 970 x 90

Diduga Timbun Pertalite dengan Tangki Modifikasi, Warga Butur Jadi Tersangka  

BUTON UTARA – SIBERWP.COM

Polres Buton Utara menetapkan KD (39), warga Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Ia diduga menggunakan mobil pikap bertangki modifikasi untuk membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan hingga Rp80 ribu per jeriken.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi dan satu orang terlapor, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muna dan ahli dari BPH Migas.

Advertisement
Ad · 336 x 560

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan satu orang terlapor, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muna dan ahli dari BPH Migas,” ujar Farid dalam keterangan pers yang diterima media ini, Sabtu (24/10/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan mobil pikap bernomor polisi DT 1005 UN saat mengisi Pertalite di SPBU PT Bintang Nusantara Wolio, Desa Laangke, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KD diduga memodifikasi tangki mobil pikap agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Pertalite yang dibeli dari SPBU kemudian dialirkan menggunakan selang ke dalam jeriken.

BBM tersebut selanjutnya ditakar menggunakan timbangan sebelum dijual kepada masyarakat.

“BBM tersebut selanjutnya ditakar menggunakan timbangan sebelum dijual kepada masyarakat,” kata Farid.

Pertalite itu diduga dijual dengan harga Rp270 ribu per jeriken berisi 19 liter. Sementara, harga pembelian di SPBU sebesar Rp10 ribu per liter.

Dengan demikian, keuntungan yang diperkirakan diperoleh mencapai Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per jeriken.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik merencanakan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit mobil pikap DT 1005 UN beserta BPKB, 11 jeriken berkapasitas 20 liter, satu unit timbangan berkapasitas 30 kilogram, selang sepanjang dua meter, serta 12 liter Pertalite.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/4/X/2026/SPKT Satreskrim Polres Buton Utara/Polda Sultra tertanggal 23 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan.

Farid menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *