BUTON UTARA – SIBERWP.COM
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Kabupaten Buton Utara menyoroti pelaksanaan proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas di RSUD Buton Utara yang menelan anggaran Rp135,056 miliar.
Ketua DPD LSM Perisai Buton Utara, Alwin Hidayat, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025.
Laporan tersebut bernomor 36.B/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirujuk LSM Perisai, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp159.843.840 serta potensi denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp506.526.441,67. Jika diakumulasikan, kedua nilai tersebut mencapai sekitar Rp666,37 juta.
Alwin menyayangkan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tersebut.
Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak.
“Kami sangat menyayangkan persoalan ini. Anggaran lebih dari Rp135 miliar digelontorkan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan masyarakat Buton Utara melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), tetapi hasil pemeriksaan justru menunjukkan adanya persoalan progres pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian proyek,” ujar Alwin dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 400.7/711/SPK/KSO/DnB/RSUD/DAK/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025 dengan nilai kontrak Rp135.056.000.000.
Dalam pelaksanaannya, kontrak mengalami lima kali perubahan atau addendum, yang mencakup penyesuaian nilai, desain, hingga perpanjangan waktu pekerjaan.
Hingga 17 Maret 2026, pembayaran yang telah dicairkan tercatat mencapai Rp127.353.200.000 atau sekitar 95 persen dari nilai kontrak.
Salah satu persoalan yang disoroti LSM Perisai adalah potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp159,84 juta.
Menurut Alwin, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, Manajemen Konstruksi (MK), dan Inspektorat, laporan progres pekerjaan telah dinyatakan mencapai 100 persen.
Namun, pemeriksaan menemukan sejumlah material sanitair dan penerangan belum terpasang.
Dalam laporan yang menjadi rujukan tersebut, material yang belum terpasang seharusnya hanya dapat diperhitungkan dengan bobot maksimal 70 persen sesuai ketentuan kontrak.
Ketidaksesuaian perhitungan progres itu kemudian menimbulkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp159.843.840.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kesesuaian pembayaran terhadap kondisi fisik pekerjaan yang sebenarnya.
Selain persoalan pembayaran, LSM Perisai juga menyoroti denda keterlambatan pekerjaan yang disebut belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp506 juta.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, batas akhir perpanjangan waktu pekerjaan melalui Addendum V jatuh pada 15 April 2026.
Namun, pemeriksaan fisik pada 21 April 2026 masih menemukan sejumlah pekerjaan yang belum rampung.
Pekerjaan yang dimaksud antara lain bagian arsitektur gedung utama, seperti pemasangan sanitair, pengecatan, serta penyelesaian lantai dan dinding.
Sejumlah pekerjaan mekanikal, elektrikal, elektronikal, dan plumbing (MEEP), termasuk gas medis, tata suara, dan tata udara, juga disebut belum selesai dan belum menjalani pengujian fungsi.
Atas keterlambatan tersebut, berdasarkan perhitungan yang dirujuk LSM Perisai, terdapat potensi denda sebesar Rp506.526.441,67 yang belum ditagihkan kepada penyedia.
Alwin menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
“PPK dan instansi terkait harus menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Jika memang terdapat kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPD LSM Perisai Buton Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara, khususnya Direktur RSUD dan PPK, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan penagihan denda apabila telah memenuhi ketentuan.
Alwin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.
Ia juga menyatakan, apabila tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, LSM Perisai akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Uang negara harus dipertanggungjawabkan dan setiap penyimpangan, jika terbukti, harus ditindak sesuai hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat Buton Utara,” tutup Alwin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Direktur RSUD, PPK, maupun penyedia jasa terkait tanggapan atas sorotan LSM Perisai tersebut.
Laporan: Redaksi.



